Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur pelaksanaan otonomi daerah dibidang sosial, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi wewenang daerah yang dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe A, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang.
Informasi dan pengumuman serta agenda kegiatan yang ada di Dinas Sosial, PP dan PA