BIDANG KAMI
.jpg)
Perlindungan & Jaminan Sosial
memantau pelaksanaan pemeliharaan anak-anak terlantar, pendataan dan pengelolaan data fakir miskin, penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana

Pemberdayaan Masyarakat Miskin
mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, memfasilitasi, membina, memantau, memonitoring, mengevaluasi dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan sosial masyarakat miskin

Pemberdayaan Perempuan & Anak
mempunyai tugas menyusun, mengkoordinasikan, membimbing, monitoring dan evaluasi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak