Bidang Pemberdayaan Sosial Masyarakat Miskin

Bidang Pemberdayaan Sosial Masyarakat Miskin dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Masyarakat Miskin mempunyai tugas menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis, pengendalian dan pengawasan bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Masyarakat Miskin menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan Kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga dan kelembagaan masyarakat.
  2. Pelaksanaan Kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil.
  3. Pelaksanaan Kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial.
  4. Pelaksanaan Kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber dana bantuan sosial.
  5. Pelaksanaan Kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan fakir miskin pedesaaan.
  6. Pelaksanaan Kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan fakir miskin perkotaan.
  7. Pelaksanaan verifikasi dan validasi data fakir miskin cakupan kabupaten.
  8. Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dam kriteria dibidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.