BIDANG KAMI

Perlindungan & Jaminan Sosial

memantau pelaksanaan pemeliharaan anak-anak terlantar, pendataan dan pengelolaan data fakir miskin, penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana

Pemberdayaan Masyarakat Miskin

mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, memfasilitasi, membina, memantau, memonitoring, mengevaluasi dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan sosial masyarakat miskin

Pemberdayaan Perempuan & Anak

mempunyai tugas menyusun, mengkoordinasikan, membimbing, monitoring dan evaluasi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

ANDA MUNGKIN JUGA MENYUKAI ?

AGENDA KEGIATAN

BANNER INFORMASI