Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis pengendalian dan pengawasan bidang perlindungan dan jaminan sosial. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana alam.
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana sosial
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi jaminan sosial keluarga.
  4. Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan jaminan sosial.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.