Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial

Bidang pelayanan dan Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis pengendalian dan pengawasan bidang rehabilitasi sosial. Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial anak di luar panti dan / atau lembaga.
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di luar panti dan/atau lembaga.
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang di luar panti dan/atau lembaga.
  4. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial lanjut usia di luar panti dan/atau lembaga.
  5. Pengelolaan data pelayanan sosial orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi.
  6. Pengelolaan data pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAFZA untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi.
  7. Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial.
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.