NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Produk Layanan
|
Penerbitan Rekomendasi Pendirian Panti Sosial
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Profil Yayasan/ORSOS.
- Nama Organisasi Sosial
- Alamat & No.Tlp/Hp.
- Tanggal Berdirinya.
- Kode Pos.
- Surat Permohonan Pengajuan Penerbitan Rekomendasi ke Dinas Sosial,PP dan PA Kab. Sekadau.
- Lampiran-lampiran
- Akta Notaris
- AD/ART
- Data anak Panti
- Susunan Pengurus
- Identitas Pengurus
- Profil Panti
- Pas Foto Pengasuh
- Pas Foto Anak asuh
- Foto Papan Nama,bangunan/gedung dan foto kegiatan.
- NPWP atas nama Yayasan.
|
3.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon mengajukan surat pemohonan Rekomendasi Pendirian.
- Petugas administrasi melakukan registrasi surat Pemohon dan menyampaikan ke Sekretaris. Untuk selanjutnya Sekretaris meminta pertimbangan Kepala Dinas.
- Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang dan dilanjutkan kepada Kepala Seksi.
- Kepala Seksi akan melakukan verifikasi apakah memenuhi syarat untuk dibuat surat Rekomendasi atau sebaliknya dikembalikan kepada Pemohon.
- Kepala Seksi membuat Konsep Surat Rekomendasi.
- Kepala Bidang memeriksa dan memberi paraf surat rekomendasi untuk dilanjutkan kepada Sekretaris.
- Sekretaris memeriksa dan memberi paraf Surat Rekomendasi.
- Kepala Dinas menanda tangani Surat Rekomendasi .
- Petugas administrasi melakukan registrasi dan penomoran serta mengarsipkan Surat Rekomendasi yang telah selesai diproses.
- Pemohon menerima Rekomendasi untuk disampaikan ke Dinas Sosial Prov.Kalbar di Pontianak untuk mendapatkan Surat Keputusan Gubernur ijin Panti.
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
Proses Pembuatan Rekomendasi kurang lebih (Dua) hari.
|
5.
|
Biaya /Tarif
|
Seluruh proses pendaftaran pemohon sampai diterbitkannya surat rekomendasi tidak dipungut biaya / GRATIS.
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
|
- Menyampaikan pengaduan saran dan masukan yang dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Sekadau;
- Menyampaikan pengaduan saran dan masukan langsung melalui kotak saran yang sudah disediakan Dinas Sosial;
- Kontak pengaduan melalui :
- Telepon/Hp
- Koordinator Bidang :
085252375905
- Kabid Rehsos :
085247848447
- Email : bidang.rehsos.sekadau.@gmail.Com
|
Manufacturing
|
No
|
Komponen
|
Uraian
|
7
|
Dasar Hukum
|
- Undang –Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteran sosial;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak dalam Lembaga;
- Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sosial Nomor 78 Tahun 1993 tentang Pembinaan Organisasi Sosial/Lembaga Swadaya Masyarakat;
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteran Sosial.
|
8
|
Sarana dan Prasarana
|
- Deks Layanan
- Ruang Tunggu
- Ruang Laktasi/ruang melayani
- Kursi Roda (untuk penyandang Disabilitas)
|
9
|
Jumlah Pelaksana
|
2 (Dua) Orang
|
10
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Mengetahui tentang bidang masing-masing sesuai tupoksi:
- Memiliki pengalaman tentang kebijakan dan berbagai peraturan perundang-undanga yang terkait;
- Dapat berkomunikasi dengan baik sesuai dengan moto pelayanan yaitu, “Melayani tanpa pamrih, ikhlas dan sepenuh hati adalah tujuan kami”;
- Pendidikan minimal Diploma (D3).
|
11
|
Pengawasan Internal
|
- Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan sanksi mulai dari teguran berdasarkan jenis pelanggarannya.
|
12
|
Jaminan Pelayanan
|
- Pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari kepala dinas dan kepala bidang;
- Suvervisi atasan langsung.
|
13
|
Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan
|
- Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Pelayanan dilaksanakan di ruang kantor dan di lapangan dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai sarana dan prasarana yang ada.
|
14
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Dilakukan rapat staf yang dipimpin oleh kadis/kepala bidang/kasi minimal tiga bulan sekali;
- Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
|