NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Produk Layanan
|
Penerbitan Rekomendasi Adopsi Anak
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Surat Permohonan Rekomendasi bermaterai dari Pemohon kepada Kepala Dinas Sosial, PP dan PA Kab. Sekadau
- Surat Permohonan Rekomendasi dari Dinas Sosial PP dan PA Kabupaten Sekadau Kepada Dinas Sosial Provinsi (Calon Orang Tua Angkat)
- Surat Keterangan Sehat calon orang tua angkat dari Rumah Sakit Pemerintah.
|
- Surat Keterangan Kesehatan Jiwa calon orang tua angkat dari dari Dokter Spesialis Jiwa Rumah sakit Pemerintah.
|
- Foto Copy Akta Kelahiran calon orang tua angkat.
|
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (COTA).
|
- Foto Copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Calon COTA bagi yang menikah/Akta Cerai.
|
- Foto copy KTP dan KK COTA
- Foto copy KTP dan KK orang tua kandung
|
- Surat Keterangan Penghasilan dari Tempat Kerja COTA.
|
- Surat Izin dari orang tua kandung/wali yang sah/kerabat dari pihak keluarga kedua COTA (materai).
|
- Surat Pernyataan COTA bahwa Pengangkatan anak demi kepentingan terbaik anak dan perlindungan anak (materai).
|
- Surat Peryataan COTA Angkat bahwa akan memperlakukan anak angkat tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak (materai).
|
- Surat pernyataan dan jaminan COTA bahwa akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak (materai).
|
- Surat pernyataan/berita acara penyerahan anak dari orang tua kandung kepada COTA disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh RT atau Lurah setempat (Materai).
|
- Foto Keluarga COTA dan Anak Angkat.
|
|
|
3.
|
Mekanisme/Prosedur
|
- Pemohon COTA mengajukan permohonan Rekomendasi Adopsi anak ke Dinas Sosial, PP dan PA Kab. Sekadau sebagai syarat Pengajuan ke Dinas Sosial Prov. Kalbar.
- Petugas administrasi meregistrasi Surat Permohonan dan menyampaikan ke Sekretaris. Selanjutnya Sekretaris meminta pertimbangan Kepala Dinas.
- Kepala Dinas mendisposisikan kepada Kepala Bidang.
- Kepala Bidang meneruskan kepada Kepala Seksi untuk ditindaklanjuti.
- Kepala Seksi akan melakukan assessment, observasi serta verifikasi dan Validasi berkas dari COTA apakah memenuhi syarat untuk dibuatkan surat Rekomendasi atau sebaliknya.
- Kepala Seksi dan Petugas /Pekerja Sosial melakukan kunjungan ke tempat tinggal orang tua kandung dan Calon Orang Tua angkat, apabila si anak masih dalam pengawasannya dengan maksud melihat kondisi realita yang sebenarnya.
- Kepala Seksi membuat konsep surat Rekomendasi Adopsi Anak dan membubuhkan paraf.
- Kepala Bidang memeriksa Surat Rekomendasi dan membubuhkan paraf.
- Sekretaris memeriksa Surat Rekomendasi dan memberi paraf.
- Kepala Dinas menandatangani Surat Rekomendasi Adopsi Anak.
- Kepala Seksi menerima Surat Rekomendasi Adopsi Anak yang telah ditandatangani Kepala Dinas.
- Pengiriman Berkas adopsi Ke Dinas Sosial Provinsi
- Proses Sidang Pertimbangan Perizinan Pengangkatan (PIPA) Anak dan Penerbitan SK
- SK dan Berkas COTA diberikan ke COTA untuk Pengajuan Sidang Kepengadilan Negeri untuk Penetapan Anak
- Anak diserahkan kepada COTA secara permanen
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
2- 3 bulan (menyesuaikan sidang Provinsi)
|
5.
|
Biaya /Tarif
|
Seluruh Proses pendaftaran pemohon sampai diterbitnya surat rekomendasi tidak dipungut biaya/GRATIS.
|
6.
|
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
|
- Menyampaikan pengaduan saran dan masukan yang dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Sekadau;
- Menyampaikan pengaduan saran dan masukan langsung melalui kotak saran yang sudah disediakan Dinas Sosial;
- Kontak pengaduan melalui :
- Telepon/Hp
- Koordinator Bidang :
085252375905
- Kabid Rehsos :
085247848447
- Email :
bidang.rehsos.sekadau.@gmail.Com
|
Manufacturing
|
No
|
Komponen
|
Uraian
|
7
|
Dasar Hukum
|
- Pasal 5 Ayat(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan anak.
|
8
|
Sarana dan Prasarana
|
- Deks Layanan
- Ruang Tunggu
- Ruang Laktasi/ruang melayani
- Kursi Roda (untuk penyandang Disabilitas)
|
9
|
Jumlah Pelaksana
|
2 (Dua) Orang
|
10
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Mengetahui tentang bidang masing-masing sesuai tupoksi;
- Memiliki pengalaman tentang kebijakan dan berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait;
- Dapat berkomunikasi dengan baik sesuai dengan moto pelayanan yaitu, “Dengan menyayangi sesama , kita saling berbagi dan saling melengkapi”;
- Pendidikan minimal Diploma (D3).
|
11
|
Pengawasan Internal
|
- Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan sanksi mulai dari teguran berdasarkan jenis pelanggarannya.
|
12
|
Jaminan Pelayanan
|
- Pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari kepala dinas dan kepala bidang;
- Suvervisi atasan langsung.
|
13
|
Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan
|
- Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Pelayanan dilaksanakan di ruang kantor dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai sarana dan prasarana yang ada.
|