Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis pengendalian dan pengawasan bidang perlindungan dan jaminan sosial. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan khusus anak dan pemenuhan hak anak.
  2. Penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan serta perlindungan khusus anak dan pemenuhan hak anak.
  3. Penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan serta perlindungan khusus anak dan pemenuhan hak anak.
  4. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan.
  5. Penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan.
  6. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan.
  7. Penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan pemberdayaan perempua korban kekerasan.
  8. Penyiapan perumusan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender, kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  9. Penyiapan pelembagaan pengarusutamaan gender, pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha.
  10. Penyiapan standarisasi lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan.
  11. Penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak.
  12. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, pencegahan dan penganan kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan.
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.