PELAYANAN LAYANAN DATA DAN PENGADUAN

SHARE

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Produk Layanan

Pelayanan data dan Pengaduan

 

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan tertulis maupun melalui Ponsel
  2. Menunjukan Identitas Pribadi  berupa Foto copy KTP/SIM
  3. Mengisi Buku Tamu atau daftar Buku Pengaduan
  4. Mengisi Formulir permintaan Data yang dibutuhkan dan Pengaduan
  5. Menyertakan nomor telepon yang dapat dihubungi

 

3.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

    1. Pemohon datang Ke kantor dan menjumpai petugas layanan data dan pengaduan
    2. Pemohon  mengisi buku tamu atau buku Pengaduan dengan memperlihatkan Identitas diri ( KTP,SIM dll)
    3. Pemohon Mengisi Formulir Permintaan data atau Pengaduan
    4. Petugas Pelayanan memproses permintaan permohon sesuai dengan  formulir
    5. Petugas administrasi melakukan registrasi surat pemohon dan menyampaikan ke Sekretaris. Untuk selanjutnya Sekretaris meminta pertimbangan Kepala Dinas.
    6. Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang sesuai dengan kebutuhan dan dilanjutkan kepada Kepala Seksi.

 

 

 

 

    1. Kepala Seksi akan melakukan observasi serta verifikasi apakah memenuhi syarat untuk dapat data dan menerima pengaduan untuk ditindaklanjuti atau sebaliknya dikembalikan kepada pemohon.
    2. Kepala Seksi meneruskan kepada Petugas data dan Pejabat Pengaduan untuk diproses permintaanya
    3. Petugas data dan Pejabat Pengaduan memproses permintaan Pemohon
    4. Kepala Bidang memeriksa dan memberi paraf Permintaan Pemohon dilanjutkan kepada Sekretaris.
    5. Sekretaris memeriksa dan memberi paraf Koordinasi.
    6. Kepala Dinas mengkaji menanda tangani Permintaan Pemohon
    7. Petugas administrasi menyerahkan Permintaan data kepada pemohon sesuai yang dibutuhkan sedangkan Pengaduan  akan diproses sesuai dengan pengaduan yang disampaikan dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 s/d 3 Minggu ( Sesuaikan dengan data yang diminta dan berat atau ringannya masalah Pengaduan yang disampaikan )

5.

Biaya /Tarif

Tidak dipungut biaya / GRATIS.

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Menyampaikan pengaduan saran dan masukan yang dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Sekadau;
  2. Menyampaikan pengaduan saran dan masukan langsung melalui kotak saran yang sudah disediakan Dinas Sosial;
  3. Kontak pengaduan melalui :
  1. Telepon/Hp
  1. Koordinator Bidang :

085252375905

  1. Kabid Rehsos :

085247848447

  1. Email :

bidang.rehsos.sekadau.@gmail.Com

Manufacturing

No

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang –Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteran Sosial;
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018  tentang Penyandang Disabilitas;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2019 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteran Sosial Penyandang Disabilitas;
  5. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;

8

Sarana dan Prasarana

  1. Deks Layanan
  2. Ruang Tunggu
  3. Ruang Laktasi/ruang melayani
  4. Kursi Roda (untuk penyandang Disabilitas)

9

Jumlah Pelaksana

2 (Dua) Orang

10

Kompetensi Pelaksana

  1. Mengetahui tentang bidang masing-masing sesuai tupoksi;
  2. Memiliki pengalaman tentang kebijakan dan berbagai peraturan perundang-undanga yang terkait;
  3. Dapat berkomunikasi dengan baik sesuai dengan moto pelayanan yaitu, “Bekerja dengan sepenuh hati, cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan prosedur”
  4. Pendidikan minimal Diploma (D3).

11

Pengawasan Internal

  1. Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan sanksi mulai dari teguran berdasarkan jenis pelanggarannya.

12

Jaminan Pelayanan

  1. Pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari kepala dinas dan kepala bidang;
  2. Suvervisi atasan langsung.

13

Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Pelayanan dilaksanakan di ruang kantor dan di lapangan dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai sarana dan prasarana yang ada.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Dilakukan rapat staf yang dipimpin oleh kadis/kepala bidang/kasi minimal tiga bulan sekali;
  2. Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.