Tentang Kami

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur pelaksanaan otonomi daerah dibidang sosial, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi wewenang daerah yang dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang sosial, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan serta mempedomani urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Tugas pokok Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau sesuai dengan Keputusan Bupati Sekadau Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau.

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak terdiri dari;

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yaitu Subbagian Umum dan Aparatur
  3. Bidang Pemberdayaan Sosial Masyarakat Miskin
  4. Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
  5. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
  6. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  7. Unit Pelaksana Teknis Daerah
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kepala Dinas merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang sosial, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi wewenang daerah yang dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.

Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dibidang sosial, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Bupati. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat miskin, pelayanan dan rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat miskin, pelayanan dan rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
  3. Pelaksanaaan evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan masyarakat miskin, pelayanan dan rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.