Sub Bagian Umum dan Aparatur
Subbagian Umum dan Aparatur mempunyai tugas:
- Penyiapan dan pelaksanaan urusan tata usaha
- Penyiapan dan pelaksanaan urusan kepegawaian
- Penyiapan dan pelaksanaan urusan rumah tangga
- Penyiapan dan pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan
- Penyiapan dan pelaksanaan urusan kehumasan
- Penyiapan dan pelaksanaan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
- Pengoordinasian pelaksanaan dan penyusunan survei kepuasan masyarakat
- Pengoordinasian penyiapan bahan Reformasi Borikrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.