Sub Bagian Umum dan Aparatur

Subbagian Umum dan Aparatur mempunyai tugas:

  1. Penyiapan dan pelaksanaan urusan tata usaha
  2. Penyiapan dan pelaksanaan urusan kepegawaian
  3. Penyiapan dan pelaksanaan urusan rumah tangga
  4. Penyiapan dan pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan
  5. Penyiapan dan pelaksanaan urusan kehumasan
  6. Penyiapan dan pelaksanaan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
  7. Pengoordinasian pelaksanaan dan penyusunan survei kepuasan masyarakat
  8. Pengoordinasian penyiapan bahan Reformasi Borikrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)
  9. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.