PELAYANAN PERMOHONAN PENYEDIAAN ALAT BANTU DISABILITAS

SHARE

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Produk Layanan

Penyedian Alat Bantu Disabilitas

 

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Pengantar dari desa
  2. Surat Keterangan tidak mampu (SKTM)
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy Kartu Keluarga
  5. Foto seluruh badan Pemohon Penyandang Disabilitas

3.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan alat bantu disabilitas sesuai jenis kedisabilitasanya dengan surat pengantar dari pemerintah Desa
  2. Petugas administrasi melakukan registrasi surat Pemohon dan menyampaikan ke Sekretaris. Untuk selanjutnya Sekretaris meminta pertimbangan Kepala Dinas.
  3. Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang dan dilanjutkan kepada Kepala Seksi.
  4. Kepala Seksi akan melakukan observasi serta verifikasi dan validasi berkas apakah memenuhi syarat untuk dapat bantuan alat disabilitas atau sebaliknya dikembalikan kepada Pemohon.
  5. Kepala Seksi membuat SK Bupati dan Berita Acara serah terima barang
  6. Kepala Bidang memeriksa dan memberi paraf SK Bupati dan Berita Acara Serah Terima barang untuk dilanjutkan kepada Sekretaris.
  7. Sekretaris memeriksa dan memberi paraf Koordinasi SK Bupati.

 

 

 

 

  1. Kepala Dinas memeriksa dan memberi paraf draf SK Bupati tentang nama-nama penerima Alat Bantu Disabilitas untuk selanjutnya dikembalikan ke Kepala Seksi .
  2. Kepala Seksi menyerahkan draf SK Bupati kepada admin JDIH untuk dikoreksi di bagian Hukum.
  3. Petugas administrasi melakukan registrasi dan penomoran serta mengarsipkan SK Bupati tentang nama-nama Penerima Alat Bantu Disabilitas dan Berita Acara Serah Terima Barang yang telah selesai diproses.
  4. Pemohon menerima alat bantu disabilitas dengan Foto Penyerahan barang dan menanda tangani berita Acara (BA).

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

2- 3 Bulan ( Sesuai dengan Ketersedian barang dan Penetapan SK Bupati Nama- nama Penerima Alat Bantu Disabilitas.

 

5.

Biaya /Tarif

Tidak dipungut biaya / GRATIS.

 

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Menyampaikan pengaduan saran dan masukan yang dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Sekadau;
  2. Menyampaikan pengaduan saran dan masukan langsung melalui kotak saran yang sudah disediakan Dinas Sosial;
  3. Kontak pengaduan melalui :
  1. Telepon/Hp
  1. Koordinator Bidang :

085252375905

  1. Kabid Rehsos :

   085247848447

  1. Email : bidang.rehsos.sekadau.@gmail.Com

Manufacturing

No

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Undang –Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteran sosial;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018  tentang Penyandang Disabilitas;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2019 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas;
  4. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;

 

8

Sarana dan Prasarana

  1. Deks Layanan
  2. Ruang Tunggu
  3. Ruang Laktasi/ruang melayani
  4. Kursi Roda (untuk penyandang Disabilitas)

9

Jumlah Pelaksana

2 (Dua) Orang

10

Kompetensi Pelaksana

  1. Mengetahui tentang bidang masing-masing sesuai tupoksi:
  2. Memiliki pengalaman tentang kebijakan dan berbagai peraturan perundang-undanga yang terkait;
  3. Dapat berkomunikasi dengan baik sesuai dengan moto pelayanan yaitu, “Melayani sesama dengan berkeadilan tanpa diskriminasi”;
  4. Pendidikan minimal Diploma (D3).

11

Pengawasan Internal

  1. Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan sanksi mulai dari teguran berdasarkan jenis pelanggarannya.

12

Jaminan Pelayanan

  1. Pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari kepala dinas dan kepala bidang;
  2. Suvervisi atasan langsung.

13

Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Pelayanan dilaksanakan di ruang kantor dan di lapangan dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai sarana dan prasarana yang ada.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Dilakukan rapat staf yang dipimpin oleh kadis/kepala bidang/kasi minimal tiga bulan sekali;
  2. Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.