PENERBITAN REKOMENDASI OPERASIONAL IJIN PENDIRIAN PANTI SOSIAL

SHARE

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Produk Layanan

Penerbitan Rekomendasi Pendirian Panti Sosial

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Profil Yayasan/ORSOS.
  1. Nama Organisasi Sosial
  2. Alamat & No.Tlp/Hp.
  3. Tanggal Berdirinya.
  4. Kode Pos.
  1. Surat Permohonan Pengajuan Penerbitan Rekomendasi ke Dinas Sosial,PP dan PA Kab. Sekadau.
  2. Lampiran-lampiran
  1. Akta Notaris
  2. AD/ART
  3. Data anak Panti
  4. Susunan Pengurus
  5. Identitas Pengurus
  6. Profil Panti
  7. Pas Foto Pengasuh
  8. Pas Foto Anak asuh
  9. Foto Papan Nama,bangunan/gedung dan foto kegiatan.
  10. NPWP atas nama Yayasan.

 

3.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan surat pemohonan Rekomendasi Pendirian.
  2. Petugas administrasi melakukan registrasi surat Pemohon dan menyampaikan ke Sekretaris. Untuk selanjutnya Sekretaris meminta pertimbangan Kepala Dinas.
  3. Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang dan dilanjutkan kepada Kepala Seksi.
  4. Kepala Seksi akan melakukan verifikasi apakah memenuhi syarat untuk dibuat surat Rekomendasi atau sebaliknya dikembalikan kepada Pemohon.
  5. Kepala Seksi membuat Konsep Surat Rekomendasi.
  6. Kepala Bidang memeriksa dan memberi paraf surat rekomendasi untuk dilanjutkan kepada Sekretaris.
  7. Sekretaris memeriksa dan memberi paraf Surat Rekomendasi.
  8. Kepala Dinas menanda tangani Surat Rekomendasi .
  9. Petugas administrasi melakukan registrasi dan penomoran serta mengarsipkan Surat Rekomendasi yang telah selesai diproses.
  10. Pemohon menerima Rekomendasi untuk disampaikan ke Dinas Sosial Prov.Kalbar di Pontianak untuk mendapatkan  Surat Keputusan Gubernur ijin Panti.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

Proses Pembuatan Rekomendasi kurang lebih (Dua) hari.

 

5.

Biaya /Tarif

Seluruh proses pendaftaran pemohon  sampai diterbitkannya surat  rekomendasi tidak dipungut biaya / GRATIS.

 

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Menyampaikan pengaduan saran dan masukan yang dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Sekadau;
  2. Menyampaikan pengaduan saran dan masukan langsung melalui kotak saran yang sudah disediakan Dinas Sosial;
  3. Kontak pengaduan melalui :
  1. Telepon/Hp
  1. Koordinator Bidang :

085252375905

  1. Kabid Rehsos :

085247848447

  1. Email : bidang.rehsos.sekadau.@gmail.Com

Manufacturing

No

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Undang –Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteran sosial;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009  tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak dalam Lembaga;
  4. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sosial Nomor 78 Tahun 1993 tentang Pembinaan Organisasi Sosial/Lembaga Swadaya Masyarakat;
  5. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteran Sosial.

8

Sarana dan Prasarana

  1. Deks Layanan
  2. Ruang Tunggu
  3. Ruang Laktasi/ruang melayani
  4. Kursi Roda (untuk penyandang Disabilitas)

9

Jumlah Pelaksana

2 (Dua) Orang

10

Kompetensi Pelaksana

  1. Mengetahui tentang bidang masing-masing sesuai tupoksi:
  2. Memiliki pengalaman tentang kebijakan dan berbagai peraturan perundang-undanga yang terkait;
  3. Dapat berkomunikasi dengan baik sesuai dengan moto pelayanan yaitu, “Melayani tanpa pamrih, ikhlas dan sepenuh hati adalah tujuan kami”;
  4. Pendidikan minimal Diploma (D3).

11

Pengawasan Internal

  1. Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan sanksi mulai dari teguran berdasarkan jenis pelanggarannya.

12

Jaminan Pelayanan

  1. Pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari kepala dinas dan kepala bidang;
  2. Suvervisi atasan langsung.

13

Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Pelayanan dilaksanakan di ruang kantor dan di lapangan dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai sarana dan prasarana yang ada.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Dilakukan rapat staf yang dipimpin oleh kadis/kepala bidang/kasi minimal tiga bulan sekali;
  2. Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.