No.
|
KOMPONEN
|
URAIAN DAN ALUR/ PROSES
|
1.
|
PERSYARATAN PELAYANAN
|
Pendamping dan atau korban datang dengan persyaratan :
- Kartu identitas korban dan atau pendamping.
- Surat keterangan bila korban dirujuk dari institusi atau lembaga lain.
- Mengisi surat pernyataan serta formulir yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan.
|
2.
|
MEKANISME DAN PROSEDUR PENGADUAN LANGSUNG
|
- Korban maupun pendamping datang ke Bidang Pemberdayaan Perempuan dan mengisi buku tamu.
- Korban atau pendamping mengisi formulir yang telah disediakan.
- Korban menyampaikan kronologi kejadian dan petugas mencatat kronologi kejadian yang disampaikan korban.
- Rujukan pelayanan bagi korban ke pelayanan Kesehatan, Psikologi, Hukum, Sosial dan Ekonomi.
- Petugas memberikan konseling seperlunya.
|
|
MEKANISME DAN PROSEDUR PENGADUAN TIDAK LANGSUNG
|
- Laporan pengaduan tindak kekerasan terhadap perempuan dirujuk/ diterima dari masyarakat dan atau lembaga lain (Kepolisian).
- Staf administrasi/ pejabat pengaduan menerima dan menyampaikan berkas kasus pada petugas layanan (Kasi PP) untuk ditindaklanjuti.
- Petugas layanan (Kasi PP) menerima berkas kasus dan melakukan klarifikasi berupa identifikasi dan analisis.
- Petugas layanan (Kasi PP) melaporkan hasil klarifikasi kasus kepada Kabid PPPA untuk ditelaah dan ditindaklanjuti.
- Pelayanan berupa pendampingan Hukum, Psikologi, Sosial dan Ekonomi kepada pelapor dan pihak terkait berdasarkan rekomendasi dari Kepala Dinas.
|
3.
|
JANGKA WAKTU
|
Sampai kasus korban terselesaikan, karena setiap kasus relatif waktu penyelesaiannya.
|
4.
|
BIAYA/ TARIF
|
Gratis.
|
5.
|
PRODUK PELAYANAN
|
Pendampingan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan.
|
6.
|
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
|
Melalui Kotak Saran dan Pengaduan, Surat, SMS, Telpon serta melalui Petugas Loket Pengaduan.
E-mail : dinsos.skd@gmail.com
' Telp : (0564) –2021694
_ 081256497616
|
MANUFACTURING
|
No.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
7.
|
DASAR HUKUM
|
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
|
8.
|
SARANA DAN PRASARANA
|
- Deks Layanan
- Ruang Tunggu
- Ruang Laktasi/Ruang Menyusui
|
9.
|
JUMLAH PELAKSANA
|
2 (Dua) Orang
|
10.
|
KOMPETENSI PELAKSANA
|
- Memiliki pengelaman tentang kebijakan dan berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait;
- Memiliki pengetahuan mengenai Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Memiliki pengetahuan mengenai PUG dan trafficking;
Pendidikan minimal Sarjana (S-1).
|
11.
|
PENGAWASAN INTERNAL
|
- Pelayanan pengaduan diberikan sesuai dengan kebutuhan klien dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan sanksi mulai dari teguran berdasarkan jenis pelanggarannya.
|
12.
|
JAMINAN PELAYANAN
|
- Pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari Kepala Dinas dan Kepala Bidang;
- Suvervisi atasan langsung;
Adanya perlindungan yang diberikan terhadap identitas korban.
|
13.
|
JAMINAN KEAMANAN KESELAMATAN PELAYANAN
|
- Layanan pengaduan yang diberikan terhadap korban di ruang kantor dengan jaminan kerahasiaan identitas, keamanan dan keselamatan sesuai sarana dan prasarana yang ada;
- Pelayanan pengaduan yang dilaksanakan di luar kantor atau rujukan ke instansi/lembaga lain tetap diberikan perlindungan sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku.
|
14.
|
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
|
- Dilakukan rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas/ Kepala Bidang minimal tiga bulan sekali;
- Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
|