PELAYANAN PENDAMPINGAN TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN

SHARE

No.

 

KOMPONEN

 

URAIAN DAN ALUR/ PROSES

1.

PERSYARATAN PELAYANAN

Pendamping dan atau korban datang dengan persyaratan :

  1. Kartu identitas korban dan atau pendamping.
  2. Surat keterangan bila korban dirujuk dari institusi atau lembaga lain.
  3. Mengisi surat pernyataan serta formulir yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan.

2.

MEKANISME DAN PROSEDUR PENGADUAN LANGSUNG

  1. Korban maupun pendamping datang ke Bidang Pemberdayaan Perempuan dan mengisi buku tamu.
  2. Korban atau pendamping mengisi formulir yang telah disediakan.
  3. Korban menyampaikan kronologi kejadian dan petugas mencatat kronologi kejadian yang disampaikan korban.
  4. Rujukan pelayanan bagi korban ke pelayanan Kesehatan, Psikologi, Hukum, Sosial dan Ekonomi.
  5. Petugas memberikan konseling seperlunya.

 

 

MEKANISME DAN PROSEDUR PENGADUAN TIDAK LANGSUNG

  1. Laporan pengaduan tindak kekerasan terhadap perempuan dirujuk/ diterima dari masyarakat dan atau lembaga lain (Kepolisian).
  2. Staf administrasi/ pejabat pengaduan menerima dan menyampaikan berkas kasus pada petugas layanan (Kasi PP) untuk ditindaklanjuti.
  3. Petugas layanan (Kasi PP) menerima berkas kasus dan melakukan klarifikasi berupa identifikasi dan analisis.
  4. Petugas layanan (Kasi PP) melaporkan hasil klarifikasi kasus kepada Kabid PPPA untuk ditelaah dan ditindaklanjuti.
  5. Pelayanan berupa pendampingan Hukum, Psikologi, Sosial dan Ekonomi kepada pelapor dan pihak terkait berdasarkan rekomendasi dari Kepala Dinas.

3.

JANGKA WAKTU

Sampai kasus korban terselesaikan, karena setiap kasus relatif waktu penyelesaiannya.

4.

BIAYA/ TARIF

Gratis.

5.

PRODUK PELAYANAN

Pendampingan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan.

6.

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

 

 

 

Melalui Kotak Saran dan Pengaduan, Surat, SMS, Telpon serta melalui Petugas Loket Pengaduan.

 

E-mail     dinsos.skd@gmail.com

Telp  :  (0564) –2021694

                  _ 081256497616

MANUFACTURING

No.

KOMPONEN

 

URAIAN

7.

DASAR HUKUM

  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  2. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  3. Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  4. Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

8.

SARANA DAN PRASARANA

  1. Deks Layanan
  2. Ruang Tunggu
  3. Ruang Laktasi/Ruang Menyusui

9.

JUMLAH PELAKSANA

2 (Dua) Orang

10.

KOMPETENSI PELAKSANA

  1. Memiliki pengelaman tentang kebijakan dan berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait;
  2. Memiliki pengetahuan mengenai Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  3. Memiliki pengetahuan mengenai PUG dan trafficking;

Pendidikan minimal Sarjana (S-1).

11.

PENGAWASAN INTERNAL

  1. Pelayanan pengaduan diberikan sesuai dengan kebutuhan klien dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan sanksi mulai dari teguran berdasarkan jenis pelanggarannya.

12.

JAMINAN PELAYANAN

  1. Pengawasan dilakukan secara berjenjang  mulai dari Kepala Dinas dan Kepala Bidang;
  2. Suvervisi atasan langsung;

Adanya perlindungan yang diberikan terhadap identitas korban.

13.

JAMINAN KEAMANAN KESELAMATAN PELAYANAN

  1. Layanan pengaduan yang diberikan terhadap korban di ruang kantor dengan jaminan kerahasiaan identitas, keamanan dan keselamatan sesuai sarana dan prasarana yang ada;
  2. Pelayanan pengaduan yang dilaksanakan di luar kantor atau rujukan ke instansi/lembaga lain tetap diberikan perlindungan sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku.

14.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

  1. Dilakukan rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas/ Kepala Bidang minimal tiga bulan sekali;
  2. Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.