PELAYANAN DAFTAR TUNGGU KEPESERTAAN PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH/BPJS APBD

SHARE

Service delivery

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

  1. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Desa dilegalisir Kecamatan
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Peserta
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Calon Peserta
  4. Foto Rumah Calon Peserta

2.

Prosedur/Alur Pelayanan

  1. Mengisi Formulir pengajuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang sudah disediakan oleh Dinsos P3A kab. Sekadau
  2. Menyerahkan berkas pendaftaran kepada petugas Dinas Sosial P3A Kab. Sekadau
  3. Petugas melakukan  pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas pengajuan peserta.
  4. Apabila lengkap, petugas mencatat dalam daftar tunggu peserta PBI APBD Kabupaten
  5. Apabila setelah dilakukan Rekonsiliasi pada akhir bulan antara BPJS dan Dinsos P3A terdapat kuota kosong, maka peserta yang menjadi daftar tunggu akan didaftarkan menjadi PBI APBD / JAMKESDA.
  6. Setelah aktif menjadi peserta PBI APBD / JAMKESDA Peserta mendapatkan  kartu BPJS dan bisa digunakan untuk berobat dan keperluan kesehatan  lain di Puskesmas terdekat, Rumah Sakit dan Klinik yang sudah bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan.

3.

Jangka Waktu

  1. Waktu pendaftaran kepesertaan PBI kurang lebih 20 menit.
  2. Kepesertaan PBI  JAMKESDA / PBI APBD berlaku seumur hidup.
  3. Kepesertaan PBI JAMKESDA / BPJS APBD dapat dinonaktifan apabila peserta :
  • Meninggal Dunia
  • Sudah meningkat kesejahteraan Sosialnya (Kehidupan Ekonomi sudah mampu)
  • Peserta mengundurkan diri dari kepesertaan.
  • Pindah alamat diluar Kabupaten Sekadau

4.

Biaya / Tarif

GRATIS / TIDAK DIPUNGUT BIAYA.

5.

Produk Pelayanan

Daftar Tunggu Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Daerah/BPJS APBD

 

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. menyampaikan pengaduan saran dan masukan langsung melalui kotak saran yang sudah disediakan Dinsos P3A Kab. Sekadau
  2. Kontak Pengaduan Melalui :
  1. Telepon/Hp
  1. Kabid Linjamsos:

08115704281

  1. Petugas Penerima Berkas :

089526636410

  1. Email : linjamsosskd@gmail.com

 

Manufacturing

NO

KOMPONEN

URAIAN

7.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteran sosial
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009  tentang Pelayanan Publik
  4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Penerima Bantuan Iuran.
  7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan tata cara perubahan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

8.

Sarana dan Prasarana

    1. Deks Layanan
    2. Ruang Tunggu
    3. Ruang Laktasi/Ruang menyusui

9.

Jumlah Pelaksana

4 (Empat) Orang

10.

Kompetensi Pelaksana

  1. Mengetahui tentang bidang masing-masing sesuai tufoksi;
  2. Dapat berkomunikasi dengan baik

serta berperilaku yang sopan dan santun terhadap Calon Peserta

  1. Responsif dalam memberikan Pelayanan

11.

Pengawasan Internal

  1. Pelayanan Daftar Tunggu Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Daerah/BPJS APBD diberikan secara cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan;

 

  1. Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan sanksi mulai dari teguran berdasarkan jenis pelanggarannya

12.

Jaminan Pelayanan

  1. Pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari Kadis dan kepala Bidang
  2. Suvervisi atasan langsung

13.

Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

  1. Informasi yang diberikan dijamin

keabsahannya dan dapat di pertanggung jawabkan;

  1. Pelayanan dilaksanakan diruang kantor dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai sarana dan prasarana yang ada

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Dilakukan rapat staf yang dipimpin Kadis/Sekretaris/Kepala Bidang minimal tiga bulan sekali;
  2. Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas Pelayanan Publik di Dinsos P3A