Service delivery
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Persyaratan
|
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Desa dilegalisir Kecamatan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Peserta
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Calon Peserta
- Foto Rumah Calon Peserta
|
2.
|
Prosedur/Alur Pelayanan
|
- Mengisi Formulir pengajuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang sudah disediakan oleh Dinsos P3A kab. Sekadau
- Menyerahkan berkas pendaftaran kepada petugas Dinas Sosial P3A Kab. Sekadau
- Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas pengajuan peserta.
- Apabila lengkap, petugas mencatat dalam daftar tunggu peserta PBI APBD Kabupaten
- Apabila setelah dilakukan Rekonsiliasi pada akhir bulan antara BPJS dan Dinsos P3A terdapat kuota kosong, maka peserta yang menjadi daftar tunggu akan didaftarkan menjadi PBI APBD / JAMKESDA.
- Setelah aktif menjadi peserta PBI APBD / JAMKESDA Peserta mendapatkan kartu BPJS dan bisa digunakan untuk berobat dan keperluan kesehatan lain di Puskesmas terdekat, Rumah Sakit dan Klinik yang sudah bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan.
|
3.
|
Jangka Waktu
|
- Waktu pendaftaran kepesertaan PBI kurang lebih 20 menit.
- Kepesertaan PBI JAMKESDA / PBI APBD berlaku seumur hidup.
- Kepesertaan PBI JAMKESDA / BPJS APBD dapat dinonaktifan apabila peserta :
- Meninggal Dunia
- Sudah meningkat kesejahteraan Sosialnya (Kehidupan Ekonomi sudah mampu)
- Peserta mengundurkan diri dari kepesertaan.
- Pindah alamat diluar Kabupaten Sekadau
|
4.
|
Biaya / Tarif
|
GRATIS / TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Daftar Tunggu Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Daerah/BPJS APBD
|
6.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
- menyampaikan pengaduan saran dan masukan langsung melalui kotak saran yang sudah disediakan Dinsos P3A Kab. Sekadau
- Kontak Pengaduan Melalui :
- Telepon/Hp
- Kabid Linjamsos:
08115704281
- Petugas Penerima Berkas :
089526636410
- Email : linjamsosskd@gmail.com
|
Manufacturing
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
7.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteran sosial
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Penerima Bantuan Iuran.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan tata cara perubahan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
|
8.
|
Sarana dan Prasarana
|
-
- Deks Layanan
- Ruang Tunggu
- Ruang Laktasi/Ruang menyusui
|
9.
|
Jumlah Pelaksana
|
4 (Empat) Orang
|
10.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Mengetahui tentang bidang masing-masing sesuai tufoksi;
- Dapat berkomunikasi dengan baik
serta berperilaku yang sopan dan santun terhadap Calon Peserta
- Responsif dalam memberikan Pelayanan
|
11.
|
Pengawasan Internal
|
- Pelayanan Daftar Tunggu Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Daerah/BPJS APBD diberikan secara cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan;
- Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan sanksi mulai dari teguran berdasarkan jenis pelanggarannya
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
- Pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari Kadis dan kepala Bidang
- Suvervisi atasan langsung
|
13.
|
Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan
|
- Informasi yang diberikan dijamin
keabsahannya dan dapat di pertanggung jawabkan;
- Pelayanan dilaksanakan diruang kantor dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai sarana dan prasarana yang ada
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Dilakukan rapat staf yang dipimpin Kadis/Sekretaris/Kepala Bidang minimal tiga bulan sekali;
- Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas Pelayanan Publik di Dinsos P3A
|