PENERBITAN REKOMENDASI PENGANGKATAN ANAK

SHARE

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Produk Layanan

Penerbitan Rekomendasi Adopsi Anak

2. 

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan Rekomendasi bermaterai dari  Pemohon kepada Kepala Dinas Sosial, PP dan PA Kab. Sekadau
  2. Surat Permohonan Rekomendasi dari Dinas Sosial PP dan PA Kabupaten Sekadau Kepada Dinas Sosial Provinsi (Calon Orang Tua Angkat)
  3. Surat Keterangan Sehat calon orang tua angkat dari Rumah Sakit Pemerintah.
  1. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa calon orang tua angkat dari dari Dokter Spesialis Jiwa Rumah sakit Pemerintah.
  1. Foto Copy Akta Kelahiran calon orang tua angkat.
  1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (COTA).
  1. Foto Copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Calon COTA bagi yang menikah/Akta Cerai.
  1. Foto copy  KTP dan KK COTA
  2. Foto copy  KTP dan KK  orang tua kandung
  1. Surat Keterangan Penghasilan dari Tempat Kerja COTA.
  1. Surat Izin dari orang tua kandung/wali yang sah/kerabat dari pihak keluarga kedua COTA (materai).
  1. Surat Pernyataan COTA bahwa Pengangkatan anak demi kepentingan terbaik anak dan perlindungan anak (materai).
  1. Surat Peryataan COTA Angkat bahwa akan  memperlakukan anak angkat  tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak (materai).
  1. Surat pernyataan dan jaminan COTA bahwa akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak (materai).
  1. Surat pernyataan/berita acara penyerahan anak dari orang tua kandung kepada COTA disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh RT atau Lurah setempat (Materai).
  1. Foto Keluarga COTA dan  Anak Angkat.

 

3.

Mekanisme/Prosedur

  1. Pemohon COTA mengajukan permohonan Rekomendasi Adopsi anak ke Dinas Sosial, PP dan PA Kab. Sekadau sebagai syarat Pengajuan ke Dinas Sosial Prov. Kalbar.
  2. Petugas administrasi meregistrasi Surat Permohonan dan menyampaikan ke Sekretaris. Selanjutnya Sekretaris meminta pertimbangan Kepala Dinas.
  3. Kepala Dinas mendisposisikan kepada Kepala Bidang.
  4. Kepala Bidang meneruskan kepada Kepala Seksi untuk ditindaklanjuti.
  5. Kepala Seksi akan melakukan assessment, observasi   serta verifikasi  dan Validasi berkas dari COTA apakah memenuhi syarat untuk dibuatkan surat Rekomendasi atau sebaliknya.
  6. Kepala Seksi dan Petugas /Pekerja Sosial melakukan kunjungan ke tempat  tinggal orang tua kandung dan Calon Orang Tua angkat, apabila si anak masih dalam pengawasannya dengan maksud melihat kondisi realita yang sebenarnya.
  7. Kepala Seksi membuat konsep surat Rekomendasi Adopsi Anak dan membubuhkan paraf.
  8. Kepala Bidang memeriksa Surat Rekomendasi dan membubuhkan paraf.
  9. Sekretaris memeriksa Surat Rekomendasi dan memberi paraf.
  10. Kepala Dinas menandatangani Surat Rekomendasi Adopsi Anak.
  11. Kepala Seksi menerima Surat Rekomendasi Adopsi Anak yang telah ditandatangani Kepala Dinas.
  12. Pengiriman Berkas adopsi Ke Dinas Sosial Provinsi
  13. Proses Sidang Pertimbangan Perizinan Pengangkatan (PIPA) Anak  dan Penerbitan SK
  14. SK dan Berkas COTA diberikan ke COTA untuk Pengajuan Sidang Kepengadilan Negeri untuk Penetapan Anak
  15. Anak diserahkan kepada COTA secara permanen

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

2- 3 bulan (menyesuaikan sidang Provinsi)

5.

Biaya /Tarif

Seluruh Proses pendaftaran pemohon  sampai diterbitnya surat  rekomendasi tidak dipungut biaya/GRATIS.

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

  1. Menyampaikan pengaduan saran dan masukan yang dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Sekadau;
  2. Menyampaikan pengaduan saran dan masukan langsung melalui kotak saran yang sudah disediakan Dinas Sosial;
  3. Kontak pengaduan melalui :
  1. Telepon/Hp
  1. Koordinator Bidang :

085252375905

  1. Kabid Rehsos :

085247848447

  1. Email :

bidang.rehsos.sekadau.@gmail.Com

Manufacturing

No

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

  1. Pasal 5 Ayat(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan anak.

8

Sarana dan Prasarana

  1. Deks Layanan
  2. Ruang Tunggu
  3. Ruang Laktasi/ruang melayani
  4. Kursi Roda (untuk penyandang Disabilitas)

9

Jumlah Pelaksana

2 (Dua) Orang

10

Kompetensi Pelaksana

  1. Mengetahui tentang bidang masing-masing sesuai tupoksi;
  2. Memiliki pengalaman tentang kebijakan dan berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait;
  3. Dapat berkomunikasi dengan baik sesuai dengan moto pelayanan yaitu, “Dengan menyayangi sesama , kita saling berbagi dan saling melengkapi”;
  4. Pendidikan minimal Diploma (D3).

11

Pengawasan Internal

  1. Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan sanksi mulai dari teguran berdasarkan jenis pelanggarannya.

12

Jaminan Pelayanan

  1. Pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari kepala dinas dan kepala bidang;
  2. Suvervisi atasan langsung.

 13

Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Pelayanan dilaksanakan di ruang kantor  dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai sarana dan prasarana yang ada.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Dilakukan rapat staf yang dipimpin oleh kadis/kepala bidang/kasi minimal tiga bulan sekali;
  2. Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.