PELAYANAN BANTUAN SOSIAL BENCANA ALAM DAN BENCANA SOSIAL

SHARE

Service delivery

 

NO

 

KOMPONEN

 

URAIAN

1.

Persyaratan

  1. Surat laporan bencana dari Desa/Kecamatan
  2. Fotocopy KK korban Bencana
  3. Foto lokasi/rumah pasca bencana

2.

Sistem, Makanisme dan Prosedur

  1. Korban/Keluarga korban melaporkan kejadian bencana kepada Kepala Desa/Camat
  2. Desa/Kecamatan membuat surat laporan dari masyarakat yang ditujukan kepada Kepala Dinas
  3. Bagian Umum menerima surat untuk diteruskan kepada Sekretaris Dinas.
  4. Sekretaris Dinas meneruskan surat laporan dari Kepala Desa/Camat kepada Kepala Dinas
  5. Kepala Dinas Mendisposisikan surat laporan dari Kepala Desa/Camat ke Kepala Bidang untuk ditindaklanjuti
  6. Kepala Bidang mempelajari surat laporan dari Kepala Desa/Camat untuk diteruskan ke Staf/Analis untuk di telaah
  7. Staf/Analis memeriksa segala persyaratan dan kelengkapan pendukung lainnya, jika data sudah lengkap maka selanjutnya memberi arahan kepada petugas logistik untuk mempersiapkan barang logistik
  8. Barang logistik siap untuk disalurkan kepada kmorban oleh Kepala Dinas atau pejabat yang mewakili sesuai dengan berita acara serah terima

3.

Jangka Waktu

  1. Waktu proses surat kurang lebih 1 hari.
  2. Bantuan tidak dapat disalurkan apabila :
  • Data korban bencana tidak lengkap.

4

Biaya / Tarif

GRATIS / TIDAK DIPUNGUT BIAYA.

   

5.

Produk Pelayanan

Bantuan Sosial Bencana Alam Dan Bencana Sosial

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. menyampaikan pengaduan saran dan masukan langsung melalui kotak saran yang sudah disediakan Dinsos P3A Kab. Sekadau
  2. Kontak Pengaduan Melalui :
  1. Telepon/Hp
  1. Kabid Linjamsos:

08115704281

  1. Kepala Gudang Logistik :

081352624563

  1. Email : linjamsosskd@gmail.com

Manufacturing

NO

KOMPONEN

URAIAN

7.

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah

3. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat

 

 

8.

Sarana dan Prasarana

1.Deks Layanan

2. Ruang Tunggu

3. Ruang Laktasi / Ruang menyusui

 

 

9.

Jumlah Pelaksana

5 (Lima) Orang

10.

Kompetensi Pelaksana

1. Mengetahui tentang bidang masing-masing sesuai tufoksi;

2. Dapat berkomunikasi dengan baik

serta berperilaku yang sopan dan santun

3. Responsif dalam memberikan Pelayanan

11.

Pengawasan Internal

1. Pelayanan Bantuan Sosial Bencana Alam dan Bencana Sosial diberikan berdasarkan surat laporan dari Desa/Kecamatan

2. Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan sanksi mulai dari tegurran berdasarkan jenis pelanggarannya

12.

Jaminan Pelayanan

1.Pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari Kadis dan kepala Bidang

2. Suverisasi atasan langsung

13.

Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

1.Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggung jawabkan;

2.Pelayanan dilaksanakan diruang kantor dengan jaminan kemanan dan keselamatan sesuai sarana dan prsarana yang ada

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1. Dilakukan rapat staf yang dipimpin Kadis/Sekretaris/Kepala Bidang minimal tiga bulan sekali;

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas Pelayanan Publik di Dinsos P3A