Sub Bagian Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi

Sub bagian perencanaan, monitoring dan evaluasi dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang langsung bertanggung jawab kepada sekretaris. Sub bagian perencanaan, monitoring dan evaluasi mempunyai tugas menyiapkan koordinasi pembinaan dan petunjuk pelaksanaan menyusun perumusan kebijakan rencana kerja, monitoring dan evaluasi serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan dilingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sub bagian perencanaan, monitoring dan evaluasi dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana strategis (Renstra);
  2. penyusunan rumusan  indikator kinerja utama (IKU) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  3. penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah;
  4. penyiapan bahan penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan;
  5. penyusunan perjanjian kinerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  6. penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  7. penyusunan evaluasi hasil rencana kerja (Renja) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  8. penyusunan rencana kerja program dan kegiatan tahunan;
  9. penyusunan dokumen rencana kerja anggaran (RKA), dokumen pelaksanaan anggaran (DPA)/dokumen perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA);
  10. perencanaan pengadaan barang dan jasa;
  11. evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan;
  12. evaluasi bahan perencanaan anggaran;
  13. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap  pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  14. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.