Sub bag Keuangan dan Barang

Sub  bagian keuangan dan barang dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang langsung bertanggung jawab kepada sekretaris.  Sub bagian keuangan dan barang mempunyai tugas menyiapkan koordinasi pembinaan dan petunjuk penyusunan perumusan kebijakan pengelolaan keuangan dinas, belanja pegawai di lingkungan dinas serta belanja barang dan jasa dan penyiapan bahan penyusunan program pelaksanaan administrasi penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pelaporan dan pengendalian barang daerah di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sub bagian keuangan dan barang dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan penatausahaan keuangan dinas;
  2. penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan;
  3. pelaksanaan pengelolaan dan penyelesaian gaji, pensiun, upah dan tunjangan pegawai dilingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  4. pelaksanaan penyelesaian keputusan pemberhentian pembayaran pegawai dilingkungan dinas yang pensiun;
  5. pelaksanaan penelitian permintaan pembayaran perjalanan dinas;
  6. pelaksanaan Penyusunan laporan periodik pengeluaran uang;
  7. penyelenggaraan pengadministrasian dan akuntansi keuangan;
  8. penyiapan bahan penyusunan program pelaksanaan administrasi penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pelaporan dan pengendalian barang daerah dilingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  9. pelaksanaan kegiatan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan barang daerah dilingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  10. pengumpulan bahan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan administrasi penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan barang daerah dilingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  11. pengumpulan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan barang dilingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  12. pelaporan hasil pelaksanaan administrasi penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan barang daerah dilingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  13. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.